VII. PELAKSANAAN KONTRAK
7.16. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
7.16.1. Penghentian Kontrak
Kontrak berhenti apabila terjadi keadaan kahar.
Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
Penghentian kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan / diselesaikannya pekerjaan.
Dalam hal Kontrak dihentikan karena keadaan kahar, maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.