IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi
a. Pengumuman Prakualifikasi
Pengumuman dilakukan melalui SPSE dan dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat:
- nama dan alamat Pokja Pemilihan;
- uraian singkat pekerjaan;
- nilai HPS dan nilai Pagu Anggaran;
- persyaratan kualifikasi;
- jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi; dan
- jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.