Penjelasan atas PP Nomor 8 Tahun 2021

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2O21
TENTANG
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA
UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
I.UMUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh 1 (satu) orang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha serta daya saing perorangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendelegasikan ke dalam Peraturan pemerintah ketentuan mengenai modal dasar, pendirian, materi Pernyataan pendirian dan format isian, perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan, materi dan format isian perubahan Pernyataan Pendirian, kewajiban membuat laporan keuangan Perseroan, dan pengubahan status Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan.
Dalam peraturan Pemerintah ini diatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Pengumuman Perseroan perorangan dalam laman direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum merupakan pemenuhan terhadap asas publisitas.
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “periode akuntansi berjalan” adalah periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini laporan keuangan digunakan sebagai data base profil Perseroan perorangan dan dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria Perseroan perorangan.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6620
Banner IDwebhost

Related posts