BAB IV |
KETENTUAN PENUTUP |
Pasal 15 |
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 16 |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
