II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.2. Proses
2.3.2.8. Penyesuaian Harga
PPK menyusun penyesuaian harga dalam rancangan Kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya, dan jenis Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan untuk Jasa Konsultansi; b. Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas, sebagai berikut: 1) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan; 2) penyesuaian harga diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan; 3) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. Harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran yang melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan HPS, dan dinyatakan harga satuan timpang berdasarkan hasil klarifikasi; 4) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak/adendum kontrak; 5) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut; 6) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; 7) indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan; 8) Perhitungan penyesuaian harga satuan menggunakan rumus sebagai berikut:
Hn | = | Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; |
Ho | = | Harga Satuan pada saat harga penawaran; |
a | = | Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead, dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran. komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15 |
b,c,d | = | Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; |
Penjumlahan a+b+c+d+….dst adalah 1,00 | ||
Bn,Cn,Dn | = | Indeks harga komponen pada bulan saat pekerjaan dilaksanakan. |
Bo,Co,Do | = | Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran |
Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan Badan Pusat Statistik. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan Badan Pusat Statistik, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis; dan | ||
9) | Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: |
Pn | = | Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian harga satuan; |
Hn | = | Harga satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian harga satuan; |
V | = | Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. |