Peraturan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

Pasal 1

Read More

Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 2

(1)Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi:
a.persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
b.persiapan Pemilihan Penyedia;
c.pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi;
d.pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi;
e.pelaksanaan Kontrak; dan
f.serah terima hasil pekerjaan.
(2)Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d menggunakan metode:
a.E-purchasing;
b.pembelian melalui Toko Daring;
c.Penunjukan Langsung;
d.Pengadaan Langsung; atau
e.Tender Cepat.

Pasal 3

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pasal 4

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 5

(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam:
a.syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung;
b.panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan
c.standar dokumen pemilihan.
(2)Syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan standar dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi atau setingkat.

Pasal 6

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Banner IDwebhost

Related posts