II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
2.2. Penyusunan dan Penetapan HPS
2.2.2. Proses
Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa sebagai berikut:
b. Pekerjaan Konstruksi
Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis.
Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).