V. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI
5.1. E-purchasing
5.1.2. Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing
Persiapan E-Purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik, dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga barang, dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).
Untuk pengadaan barang yang kompleks/teknologi tinggi melalui E- Purchasing, PPK dapat meminta calon Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.
Pelaksanaan E-purchasing mengacu pada:
a. Prosedur untuk E-purchasing; b. Syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing; dan c. Panduan pengguna aplikasi E-purchasing (user guide).
Prosedur E-purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-purchasing dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
Prosedur E-purchasing meliputi:
a. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog elektronik; b. Calon Penyedia menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan; c. PPK / Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia dapat melakukan negosiasi teknis dan harga, kecuali untuk barang / jasa yang tidak dapat dinegosiasikan. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan barang / jasa dengan mempertimbangkan kuantitas barang / jasa yang diadakan, ongkos kirim (apabila ada), biaya instalasi / training (apabila diperlukan); d. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/menyepakati pembelian barang/jasa; dan e. Penerbitan Surat Pesanan.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau b. E-Reverse Auction.
Tata cara dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.