Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

V. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI

5.1. E-purchasing

Read More

5.1.2. Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing

Persiapan E-Purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik, dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga barang, dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).

Untuk pengadaan barang yang kompleks/teknologi tinggi melalui E- Purchasing, PPK dapat meminta calon Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.

Pelaksanaan E-purchasing mengacu pada:

a.Prosedur untuk E-purchasing;
b.Syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing; dan
c.Panduan pengguna aplikasi E-purchasing (user guide).

Prosedur E-purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-purchasing dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.

Prosedur E-purchasing meliputi:

a.PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog elektronik;
b.Calon Penyedia menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan;
c.PPK / Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia dapat melakukan negosiasi teknis dan harga, kecuali untuk barang / jasa yang tidak dapat dinegosiasikan. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan barang / jasa dengan mempertimbangkan kuantitas barang / jasa yang diadakan, ongkos kirim (apabila ada), biaya instalasi / training (apabila diperlukan);
d.PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/menyepakati pembelian barang/jasa; dan
e.Penerbitan Surat Pesanan.

Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:

a.Negosiasi kepada penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau
b.E-Reverse Auction.

Tata cara dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.

Banner IDwebhost

Related posts