Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB – III
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5.Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha
Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP meliputi:
a.Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b.Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha.
c.Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan).
d.Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
e.Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
f.Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
g.Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Banner IDwebhost

Related posts