Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
d.
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e.
Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f.
Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari :
1)
Biaya material;
2)
Biaya uji laboratorium (apabila ada);
3)
Biaya pengemasan (apabila ada);
4)
Biaya pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik;
5)
Overhead dan keuntungan; dan
6)
Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangundangan.
Informasi Harga Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
BACA INFORMASI LENGKAP TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN YANG DI DOWNLOAD DARI WEBSITE E KATALOG PADA LINK DI BAWAH INI :