Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
d.
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e.
Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f.
Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari :
1)
Kategori Servis Kendaraan;
a)
Biaya servis kendaraan
b)
Overhead dan keuntungan; dan
c)
Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2)
Kategori Suku Cadang/Sparepart
a)
Biaya produk suku cadang/spareparts;
b)
Overhead dan keuntungan; dan
c)
Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BACA INFORMASI LENGKAP TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN YANG DI DOWNLOAD DARI WEBSITE E KATALOG PADA LINK DI BAWAH INI :