Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
Subscribe
Close

Search

SMART PBJ

Prakualifikasi Gagal

By JEJAK DIGITAL
May 9, 2021 1 Min Read
0

BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi

Paragraf 2
Prakualifikasi Gagal

Pasal 76

(1)Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal:
a.setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
b.jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
(2)Tindak lanjut prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a.dalam hal hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau
b.dalam hal hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan proses penunjukan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)Dalam hal prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK.
(4)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Tags:

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Author

JEJAK DIGITAL

Follow Me
Other Articles
Previous

Pelaksanaan Prakualifikasi

Next

Pelaksanaan Pascakualifikasi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — JEJAK DIGITAL. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme