Prakualifikasi Gagal
BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 2
Prakualifikasi Gagal
Pasal 76
| (1) | Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal: |
| a. | setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau | |
| b. | jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. |
| (2) | Tindak lanjut prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: |
| a. | dalam hal hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau | |
| b. | dalam hal hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan proses penunjukan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. |
| (3) | Dalam hal prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK. |
| (4) | Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
