BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 2
Prakualifikasi Gagal
Pasal 76
(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. (2) Tindak lanjut prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a. dalam hal hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau b. dalam hal hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan proses penunjukan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK. (4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).