Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 – Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

BABIKETENTUAN UMUM
BABIIPELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian1Umum
Bagian2Tugas dan Wewenang
BABIIIPERENCANAAN PENGADAAN
Bagian1Kegiatan Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia
Bagian2Rencana Umum Pengadaan Penyedia
BABIVPERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian1Umum
Bagian2Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Bagian3Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Bagian4Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Bagian5Uang Muka, dan Jaminan
Paragraf1Penetapan Uang Muka
Paragraf2Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
BABVPERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian1Umum
Bagian2Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
Bagian3Persiapan Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
Bagian4Persiapan Seleksi Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi
Bagian5Persiapan Tender Terbatas/Tender Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Bagian6Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Bagian7Persyaratan Teknis Penawaran
Bagian8Penyusunan Dokumen Pemilihan
BABVIPELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian1Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
Bagian2Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf1Pelaksanaan Prakualifikasi
Paragraf2Prakualifikasi Gagal
Paragraf3Pelaksanaan Pascakualifikasi
Paragraf4Undangan dan Pengumuman
Paragraf5Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
Paragraf.6Pemberian Penjelasan
Paragraf7Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Paragraf8Evaluasi Dokumen Penawaran
Paragraf9Penetapan Calon Pemenang
Paragraf10Klarifikasi dan Negosiasi Terhadap Teknis dan Harga/Biaya
Paragraf11Penetapan Pemenang
Paragraf12Pengumuman Pemenang
Paragraf13Sanggah
Paragraf14Sanggah Banding
Paragraf15Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Gagal
Paragraf16Hasil Pemilihan
Paragraf17Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
BABVIIKONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian1Persiapan dan Penandatanganan Kontrak
Paragraf1Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Paragraf2Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
Paragraf3Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Paragraf4Penandatanganan Kontrak
Bagian2Pelaksanaan Kontrak
Paragraf1Pemutusan Kontrak
Paragraf2Penghentian Kontrak
Paragraf3Pengakhiran Kontrak
BABVIIIPENGADAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
BABIXSTANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
BABXKETENTUAN LAIN-LAIN
BABXIKETENTUAN PERALIHAN
BABXIIKETENTUAN PENUTUP

Banner IDwebhost

Related posts