BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 17
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
Pasal 112
(1) PPK mengundang pemenang melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan SPPBJ setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK. (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. keberlakuan data isian kualifikasi; b. bukti sertifikat kompetensi: 1. personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau 2. personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi; c. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan; d. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; e. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan f. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. (3) PPK menerbitkan SPPBJ dalam hal pemenang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1. (5) Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak memenuhi, PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 2. (6) Dalam hal tidak ada calon pemenang cadangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK tidak menerbitkan surat perintah penunjukan Penyedia barang/jasa dan melaporkan ke pada UKPBJ. (7) Pemenang yang diundang rapat persiapan penunjukan Penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b: a. dikenai Sanksi Daftar Hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan pada kas negara/daerah.