VIII. SERAH TERIMA
8.1. Serah Terima Hasil Pekerjaan
a. | Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. |
b. | Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis. |
c. | Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak. |
d. | Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. |
e. | e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. |
f. | Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. |
g. | PA/KPA meminta PjPHP / PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan. |
h. | PjPHP / PPHP melakukan pemeriksaan administratif prosespengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program / penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP / SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. |
i. | Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian / kekurangan, PjPHP / PPHP melalui PA / KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan dokumen administratif. |
j. | Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara. |