BAB II
PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi:
a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. agen pengadaan; g. PjPHP/PPHP; dan h. Penyedia.