Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.4. Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi:
| a. | Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi),kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha. |
| b. | Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha. |
| c. | Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
| d. | Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan). |
| e. | Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. |
| f. | Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: |
| 1) | Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; | |
| 2) | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan | |
| 3) | Kartu Tanda Penduduk. |
| g. | Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi: |
| 1) | Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; | |
| 2) | Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. | |
| 3) | Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | |
| 4) | Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| h. | Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: |
| 1) | yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; | |
| 2) | yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; | |
| 3) | yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; | |
| 4) | pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; | |
| 5) | Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan | |
| 6) | data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
| i. | Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain. |
Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka 5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
| a. | memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; |
| b. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; |
| c. | menandatangani Pakta Integritas; dan |
| d. | Surat pernyataan yang ditandatangani berisi: |
| 1) | tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam; | |
| 2) | keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait; | |
| 3) | tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan | |
| 4) | tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara. |
