IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi
j. Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal
Dalam hal prakualifikasi gagal maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan, antara lain:
Tabel 2 Evaluasi Prakualifikasi Gagal
NO . Contoh Penyebab Tindak Lanjut 1 a. Evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang b. Kesalahan dalam mengevaluasi dokumen kualifikasi evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang 2 a. Terjadi gangguan pada aplikasi SPSE penyampaian dokumen kualifikasi ulang b. Kesalahan dokumen kualifikasi dari Pokja Pemilihan penyampaian dokumen kualifikasi ulang 3. a. Indikasi terjadi persekongkolan prakualifikasi ulang b. Adanya persyaratan kualifikasi yang diskriminatif prakualifikasi ulang c. Kecurangan dalam pengumuman prakualifikasi ulang d. Tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi prakualifikasi ulang e. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta prakualifikasi ulang
Dalam hal prakualifikasi ulang maka Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi kembali dengan ketentuan:
- Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau
- Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
Dalam hal prakualifikasi ulang dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi.