BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
| a. | menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; |
| b. | meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; |
| c. | meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; |
| d. | meningkatkan peran pelaku usaha nasional; |
| e. | mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; |
| f. | meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; |
| g. | mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan |
| h. | meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan. |












