II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
2.2. Penyusunan dan Penetapan HPS
2.2.1. Tujuan
Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Penetapan HPS dikecualikan untuk :
a. Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. E-purchasing; dan c. Tender pekerjaan terintegrasi.