Tujuan Penyusunan dan Penetapan HPS

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

2.2. Penyusunan dan Penetapan HPS

Read More

2.2.1. Tujuan

Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.


Penetapan HPS dikecualikan untuk :

a.Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b.E-purchasing; dan
c.Tender pekerjaan terintegrasi.
Banner IDwebhost

Related posts