III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.6. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran
3.6.1. Metode Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
3.6.2. Metode Evaluasi Penawaran untuk Jasa Konsultansi
3.6.3. Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi
Pokja Pemilihan menetapkan unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi teknis. Unsur-unsur pokok yang dinilai antara lain meliputi pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.
Pokja Pemilihan menentukan bobot nilai dari masing-masing unsur. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut:
| a. | pengalaman (10 – 20%); |
| b. | proposal teknis (20 – 40%); |
| c. | kualifikasi tenaga ahli (50 – 70%); dan |
| d. | jumlah bobot a+b+c=100%. |
Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
| a. | Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur: |
| 1) | pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan; | |
| 2) | pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan | |
| 3) | pengalaman manajerial dan fasilitas utama. |
| b. | Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur: |
| 1) | pendekatan teknis dan metodologi; | |
| 2) | rencana kerja; dan | |
| 3) | organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli. |
| c. | Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur: |
| 1) | pendidikan; | |
| 2) | pengalaman profesional; | |
| 3) | sertifikat profesional; | |
| 4) | penguasaan bahasa; dan | |
| 5) | penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan. |












