III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.6. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran
3.6.1. Metode Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
3.6.2. Metode Evaluasi Penawaran untuk Jasa Konsultansi
3.6.3. Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi
Pokja Pemilihan menetapkan unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi teknis. Unsur-unsur pokok yang dinilai antara lain meliputi pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.
Pokja Pemilihan menentukan bobot nilai dari masing-masing unsur. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut:
a. pengalaman (10 – 20%); b. proposal teknis (20 – 40%); c. kualifikasi tenaga ahli (50 – 70%); dan d. jumlah bobot a+b+c=100%.
Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
a. Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur: 1) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan; 2) pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan 3) pengalaman manajerial dan fasilitas utama. b. Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur: 1) pendekatan teknis dan metodologi; 2) rencana kerja; dan 3) organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli. c. Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur: 1) pendidikan; 2) pengalaman profesional; 3) sertifikat profesional; 4) penguasaan bahasa; dan 5) penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.