Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

3.6. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran

Read More

3.6.1. Metode Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

3.6.2. Metode Evaluasi Penawaran untuk Jasa Konsultansi

3.6.3. Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi

Pokja Pemilihan menetapkan unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi teknis. Unsur-unsur pokok yang dinilai antara lain meliputi pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.

Pokja Pemilihan menentukan bobot nilai dari masing-masing unsur. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut:

a.pengalaman (10 – 20%);
b.proposal teknis (20 – 40%);
c.kualifikasi tenaga ahli (50 – 70%); dan
d.jumlah bobot a+b+c=100%.

Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

a.Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:
1)pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
2)pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
3)pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
b.Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur:
1)pendekatan teknis dan metodologi;
2)rencana kerja; dan
3)organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.
c.Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:
1)pendidikan;
2)pengalaman profesional;
3)sertifikat profesional;
4)penguasaan bahasa; dan
5)penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.

Banner IDwebhost

Related posts