Kegiatan Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Kesatu
Kegiatan Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia

Read More

Pasal 14

(1)Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:
a.identifikasi kebutuhan;
b.penetapan jenis Jasa Konstruksi;
c.jadwal pengadaan;
d.anggaran pengadaan Jasa Konstruksi;
e.penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
f.penyusunan perkiraan biaya/RAB;
g.pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi;
h.Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi; dan
i.Penyusunan biaya pendukung.
(2)Penyusunan perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga atau perangkat daerah, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
(3)Dalam hal perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi tahapan penyusunan detailed engineering design sebelum tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(4)Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan.
(5)Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Pasal 15

(1)Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga atau perangkat daerah.
(2)Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen penetapan jenis Jasa Konstruksi.

Pasal 16

(1)Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a.penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai;
b.penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi;
c.pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil;
d.waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana;
e.penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri;
f.persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan;
g.studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain;
h.dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia;
i.ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai;
j.Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak;
k.untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, SPPBJ dapat diterbitkan dalam hal:
1.administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan;
2.administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap; dan/atau
3.administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.
(2)Pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode Pengadaan Langsung dapat dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.
(3)Dalam hal Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b.pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.

Pasal 17

(1)Penyusunan identifikasi kebutuhan Jasa Konsultansi Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a.jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan;
b.tingkat kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi;
c.fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi;
d.target yang ditetapkan;
e.pihak yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut;
f.waktu pelaksanaan pekerjaan;
g.ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai; dan
h.jenis Kontrak tahun tunggal atau tahun jamak.
(2)Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:
a.waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai;
b.waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi;
c.jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.
(3)Dalam hal Jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
b.pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.

Pasal 18

Penetapan jenis Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b berupa:

a.Jasa Konsultansi Konstruksi; atau
b.Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 19

(1)Jadwal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun:
a.rencana jadwal persiapan pengadaan; dan
b.rencana jadwal pelaksanaan pengadaan.
(2)Rencana jadwal persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK; dan
b.jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan.
(3)Rencana jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b.jadwal pelaksanaan Kontrak; dan
c.jadwal serah terima hasil pekerjaan.

Pasal 20

(1)Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah untuk memperoleh Jasa Konstruksi yang dibutuhkan.
(2)Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.biaya Jasa Konstruksi yang dibutuhkan; dan
b.biaya pendukung.
(3)Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi biaya yang termasuk pada komponen yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK.
(4)Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.biaya pelatihan;
b.biaya instalasi dan testing;
c.biaya administrasi; dan/atau
d.biaya lainnya.

Pasal 21

(1)Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a.spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
b.spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
c.spesifikasi proses/kegiatan;
d.spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/ metode kerja; dan
e.spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
(2)Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a.mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan;
b.dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
c.semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia;
d.metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;
e.jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
f.mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
g.mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
h.mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk;
i.mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
j.mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran; dan
k.mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
(3)KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a.uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b.waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran;
c.kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli;
d.kemampuan badan usaha Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi;
e.sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan; dan
f.uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi, khusus untuk Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(4)Uraian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.latar belakang;
b.maksud dan tujuan;
c.lokasi pekerjaan; dan
dproduk yang dihasilkan (output).

Pasal 22

(1)Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian dan perencanaan, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk rancangan konseptual SMKK.
(2)Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk rancangan konseptual SMKK dan biaya penerapan SMKK.
(3)Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk RKK pengawasan.
(4)Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen konstruksi, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk RKK pengawasan dan manajemen konstruksi.
(5)Penyusunan rancangan konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1)Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dilakukan dengan berorientasi pada:
a.keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan kementerian/lembaga atau perangkat daerah;
b.ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi;
c.kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan kementerian/ lembaga atau perangkat daerah; dan/atau
d.ketersediaan anggaran pada kementerian/lembaga atau perangkat daerah.
(2)Dalam melakukan pemaketan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
a.menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah;
b.menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai;
c.menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d.memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
(3)Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak- banyaknya paket untuk usaha kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

Pasal 24

(1)Pemaketan Jasa Konsultansi Konstruksi untuk:
a.nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b.nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c.nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
(2)Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dapat disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya dalam hal kompleksitas pekerjaan yang akan diseleksikan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(3)Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk:
a.nilai HPS sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b.nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;
c.nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara; atau
d.nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
(4)Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat disyaratkan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dalam hal pekerjaan yang akan ditenderkan memiliki tingkat risiko sedang dan/atau teknologi madya.
(5)Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disyaratkan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara dalam hal pekerjaan yang akan ditenderkan memiliki tingkat risiko besar dan/atau teknologi tinggi.

Pasal 25

(1)Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, meliputi:
a.PA, dapat mengonsolidasikan paket antar-KPA dan/atau antar-PPK;
b.KPA, dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan
c.PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
(2)Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP.
(3)Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP.
(4)Konsolidasi Pengadaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
(5)Nilai pemaketan hasil Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi nilai pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) dari setiap paket yang dikonsolidasikan.

Pasal 26

(1)Detailed engineering design digunakan sebagai acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya.
(2)Detailed engineering design harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia.
(3)Ketentuan pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk:
a.Pekerjaan Konstruksi yang bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; dan/atau
b.Pekerjaan Konstruksi yang bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan detailed engineering design konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.

Pasal 27

Prinsip Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas:

a.kesamaan tujuan, pemahaman, dan rencana tindak;
b.pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), berupa lahan, material, air, sumber daya alam, dan sumber daya manusia;
c.pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d.penggunaan kembali sumbe r daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
e.penggunaan sumber daya hasil siklus ulang ( recycle);
f.perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
g.mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h.orientasi kepada siklus hidup;
i.orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j.inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
k.dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
Banner IDwebhost

Related posts