Denda dan Ganti Rugi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

VII. PELAKSANAAN KONTRAK

7.120. Denda dan Ganti Rugi

a.Denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia atau Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
b.Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
c.Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah:
1)1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2)1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
d.Besaran sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
e.Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
f.Tata cara pembayaran denda diatur di dalam Dokumen Kontrak.
Banner IDwebhost

Related posts