Lampiran 1 Peraturan LKPP 12 Thn 2021 – Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Lampiran 1 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

I.PENDAHULUAN
1.1.Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
1.2.Persiapan Pengadaan
1.3.Persiapan Pemilihan
1.4.Pelaksanaan Pemilihan
1.5.Pelaksanaan Kontrak
1.6.Serah Terima Hasil Pekerjaan
II.PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
2.1.Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK
2.1.1.Tujuan
2.1.2.Proses
2.1.3.Penetapan
2.2.Penyusunan dan Penetapan HPS
2.2.1.Tujuan
2.2.2.Proses
a.Barang
b.Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
c.Jasa Lainnya
2.2.3.Penetapan dan Pendokumentasian
2.3.Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.1.Tujuan
2.3.2.Proses
2.3.2.1.Jenis Kontrak
a.Jenis Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Lainnya
b.Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
c.Kontrak Tahun Jamak
2.3.2.2.Bentuk Kontrak
2.3.2.3.Naskah Perjanjian
2.3.2.4.Uang Muka
2.3.2.5.Jaminan Pengadaan
2.3.2.6.Sertifikat Garansi
2.3.2.7.Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor
2.3.2.8.Penyesuaian Harga
2.3.2.9.Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
2.3.2.10.Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
2.3.3.Penetapan Rancangan Kontrak
III.PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
3.1.Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
3.2.Penetapan Metode Pemilihan Penyedia
3.2.1.Metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya
a.Penunjukan Langsung
b.Tender Cepat
c.Tender
3.2.2.Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
3.3.Penetapan Metode Kualifikasi
3.4.Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia
3.4.2.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
3.5.Kemitraan
3.6.Penetapan Metode Evaluasi Penawaran
3.6.1Metode Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
3.6.2.Metode Evaluasi Penawaran untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
3.6.3Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
3.7.Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
3.8.E-reverse Auction
3.9.Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan
a.Pemilihan dengan Prakualifikasi Barang/ Jasa Lainnya
b.Pemilihan dengan Prakualifikasi Barang/ Jasa Lainnya
c.Tender Cepat
d.Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha
e.Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
3.10.Penyusunan Dokumen Pemilihan
3.10.1.Dokumen Kualifikasi
3.10.2.Dokumen Tender / Penunjukan Langsung untuk Barang / Jasa Lainnya
3.10.3.Dokumen Seleksi / Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
IV.PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1.Pelaksanaan Kualifikasi
4.1.1.Pelaksanaan Prakualifikasi
4.1.2.Pelaksanaan Pascakualifikasi
4.1.3.Pelaksanaan Kualifikasi melalui SIKaP
4.2.Pelaksanaan Pemilihan
4.2.1.Undangan kepada Peserta yang Lulus Prakualifikasi/Daftar Pendek
4.2.2.Pengumuman Tender/Seleksi
4.2.3.Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan
4.2.4.Pemberian Penjelasan
4.2.5.Penyampaian Dokumen Penawaran
4.2.6.Pembukaan Dokumen Penawaran
4.2.7.Evaluasi Dokumen Penawaran
a.Koreksi Aritmatik
b.Evaluasi Administrasi
c.Evaluasi Teknis
d.Evaluasi Harga/Biaya
4.2.8.E-reverse Auction
4.2.9.Penetapan Calon Pemenang
a.Ketentuan Umum
b.Penetapan Calon Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
c.Penetapan Calon Pemenang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
4.2.10.Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya
a.Ketentuan Umum
b.Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
4.2.11.Penetapan Pemenang
4.2.12.Pengumuman Pemenang
4.2.13.Sanggah
4.2.14.Tender/Seleksi Gagal
4.2.15.Laporan Hasil Pemilihan
V.PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
5.1.E-purchasing
5.2.Penunjukan Langsung
5.2.1.Persiapan Pengadaan
5.2.2.Persiapan Pemilihan
5.2.3.Pelaksanaan Pemilihan
5.3.Pengadaan Langsung
5.3.1.Persiapan Pemilihan
5.3.2.Pelaksanaan Pemilihan
5.4.Tender Cepat
5.4.1.Pelaku Usaha/Penyedia Terkualifikasi
5.4.2.Persiapan Pengadaan Tender Cepat
5.4.3.Persiapan Pemilihan Tender Cepat
5.4.4.Pelaksanaan Pemilihan Tender Cepat
5.4.5.Tender Cepat Gagal dan Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal
VI.KONSOLIDASI
6.1.Konsolidasi oleh PPK
6.2.Konsolidasi oleh UKPBJ
VII.PELAKSANAAN KONTRAK
7.1.Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
7.2.Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
7.3.Penandatanganan Kontrak
7.4.Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
7.5.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
7.6.Pemberian Uang Muka
7.7.Penyusunan Program Mutu
7.8.Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
7.9.Mobilisasi
7.10.Pemeriksaan Bersama
7.11.Pengendalian Kontrak
7.12.Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
7.13.Pembayaran Prestasi Pekerjaan
7.14.Perubahan Kontrak
7.15.Penyesuaian Harga
7.16.Keadaan Kahar
7.17.Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
7.18.Pemutusan Kontrak
7.19.Pemberian Kesempatan
7.20.Denda dan Ganti Rugi
VIII.SERAH TERIMA
8.1.Serah Terima Hasil Pekerjaan
8.2.Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan)
IX.PENILAIAN KINERJA PENYEDIA
Banner IDwebhost

Related posts