IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran
b. Evaluasi Administrasi
1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. 2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 3) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: a) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan; dan (2) bertanggal. b) Jaminan Penawaran (apabila ada) memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; (2) Jaminan Penawaran berlaku tidak kurang sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; (3) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran; (4) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; (5) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; (6) nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; (7) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; (8) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; (9) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus ditulis atas nama perusahaan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain; dan (10) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. 4) Klarifikasi secara tertulis dilakukan terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan. 5) Penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis. 6) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Tender / Seleksi dinyatakan gagal.