BAB – III |
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) |
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI |
10. | Evaluasi, Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya |
10.1. | Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: |
a. | Evaluasi administrasi dan kualifikasi; | |
b. | Evaluasi teknis; | |
c. | Evaluasi Harga; | |
d. | Pembuktian Kualifikasi; dan | |
e. | Klarifikasi teknis dan negosiasi harga. |
10.2 | Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi: |
a. | Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
1) | ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 7.3 huruf a butir 5); | ||
2) | mencantumkan penawaran harga; | ||
3) | masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan | ||
4) | jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. |
b. | Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal. | |
c. | Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan: |
1) | Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur. | ||
2) | Evaluasi kelengkapan Formulir Isian Kualifikasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada klausul 5. | ||
3) | Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) memperhatikan ketentuan sebagai berikut: |
a) | Masa berlaku SBU tidak memperhatikan ketentuan registrasi tahunan. | |||
b) | Masa berlaku SBU dan IUJK yang telah berakhir sebelum batas akhir pemasukan Penawaran tidak diterima dan Pelaku Usaha dinyatakan gugur. | |||
c) | Dalam hal masa berlaku SBU dan IUJK berakhir setelah batas akhir pemasukan Penawaran Pelaku Usaha harus menyampaikan SBU dan IUJK yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia. | |||
d) | Dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS), IUJK badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia. |
4) | Persyaratan NPWP dan kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) dapat dikecualikan untuk Pelaku Usaha yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir. | ||
5) | Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian kualifikasi. | ||
6) | Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: |
a) | Rumusan SKP | |||
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan | ||||
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan. | ||||
KP = 5 | ||||
b) | Pelaku Usaha wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan; | |||
c) | Apabila ditemukan bukti Pelaku Usaha tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP Pelaku Usaha tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur. |
7) | Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua. | ||
8) | Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal. |
10.3. | Evaluasi Teknis: |
a. | evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi; | |
b. | Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang disyaratkan; | |
c. | evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur; | |
d. | Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana terdapat pada klausul 7.4. | |
e. | Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan: |
1) | Peralatan yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; dan | ||
2) | Personel yang ditawarkan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP. |
f. | Pelaku Usaha yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; | |
g. | Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal. |
10.4 | Evaluasi Harga: |
Unsur-unsur yang dievaluasi adalah: |
a. | Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan total HPS, jika melebihi total HPS tidak dinyatakan gugur sebelum dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga. | |
b. | Dalam hal terdapat harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: |
1) | apabila harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; | ||
2) | apabila harga satuan dinyatakan timpang maka harga tersebut hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang maka pembayaran terhadap volume tambahan tersebut didasarkan harga satuan hasil negosiasi dan telah disepakati. |
c. | Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam total harga kontrak. |
10.5 | Pembuktian Kualifikasi: |
a. | Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang lulus evaluasi harga. | |
b. | Pembuktian kualifikasi tidak dilakukan jika Pelaku Usaha telah terverifikasi melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). | |
c. | Wakil Pelaku Usaha yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah: |
1) | direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang sah menurut akta pendirian beserta perubahan terakhir (apabila ada); atau | ||
2) | penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian beserta perubahan terakhir (apabila ada). |
d. | Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada Formulir isian kualifikasi dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. | |
e. | Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/ meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sesuai klasifikasi, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya. | |
f. | Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka Pelaku Usaha digugurkan dan dikenakan sanksi daftar hitam. | |
g. | Dalam hal Pelaku Usaha gugur pada pembuktian kualifikasi, maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung menyatakan pengadaan lansung gagal. |
10.6 | Klarifikasi teknis dan negosiasi harga: |
a. | Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga. | |
b. | Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan rincian HPS. | |
c. | Pejabat Pengadaan bersama dengan Pelaku Usaha membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi. | |
d. | Apabila Klarifikasi teknis dan negosiasi harga tidak mencapai kesepakatan, maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal. |