Pembukaan Penawaran

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB – III
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
9.Pembukaan Penawaran
9.1.Penawaran Pelaku Usaha dibuka pada saat penyerahan dokumen penawaran dan data kualifikasi sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung.
9.2.Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan penawaran, yang meliputi:
a.Surat penawaran;
b.Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c.Dokumen penawaran teknis;
d.Dokumen penawaran harga; dan
e.Data Kualifikasi.
9.3.Dalam hal pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) atau pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk pekerjaan konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, kelengkapan penawaran meliputi:
a.Surat penawaran;
b.Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c.Dokumen penawaran harga; dan
d.Data Kualifikasi.
Banner IDwebhost

Related posts