1. | Jaminan Pelaksanaan Diberlakukan Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) |
2. | Jaminan Pelaksanaan Tidak Diperlukan, Dalam Hal: |
A. | Pengadaan Jasa Lainnya Yang Aset Penyedia Dikuasai Oleh Pengguna; Atau | |
B. | Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing. |
3. | Besaran Nilai Jaminan Pelaksanaan Sebagai Berikut : |
A. | Untuk Nilai Penawaran Antara 80 % (Delapan Puluh Persen) Sampai Dengan 100% (Seratus Persen) Dari Nilai Hps, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Kontrak; Atau | |
B. | Untuk Nilai Penawaran Di Bawah 80% (Delapan Puluh Persen) Dari Nilai Hps, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Hps. |
4. | Untuk Nilai Penawaran Di Bawah 80% (Delapan Puluh Persen) Dari Nilai Hps, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Hps. |
A. | Untuk Nilai Penawaran Antara 80% (Delapan Puluh Persen) Sampai Dengan 100% (Seratus Persen) Dari Nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Kontrak; Atau | |
B. | Untuk Nilai Penawaran Di Bawah 80% (Delapan Puluh Persen) Dari Nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Pagu Anggaran. |
5. | Jaminan Pelaksanaan Berlaku Sampai Dengan Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Atau Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi. |