Jaminan Pelaksanaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
1.Jaminan Pelaksanaan Diberlakukan Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
2.Jaminan Pelaksanaan Tidak Diperlukan, Dalam Hal:
A.Pengadaan Jasa Lainnya Yang Aset Penyedia Dikuasai Oleh Pengguna; Atau
B.Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.
3.Besaran Nilai Jaminan Pelaksanaan Sebagai Berikut :
A.Untuk Nilai Penawaran Antara 80 % (Delapan Puluh Persen) Sampai Dengan 100% (Seratus Persen) Dari Nilai Hps, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Kontrak; Atau
B.Untuk Nilai Penawaran Di Bawah 80% (Delapan Puluh Persen) Dari Nilai Hps, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Hps.
4.Untuk Nilai Penawaran Di Bawah 80% (Delapan Puluh Persen) Dari Nilai Hps, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Hps.
A.Untuk Nilai Penawaran Antara 80% (Delapan Puluh Persen) Sampai Dengan 100% (Seratus Persen) Dari Nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Kontrak; Atau
B.Untuk Nilai Penawaran Di Bawah 80% (Delapan Puluh Persen) Dari Nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Pagu Anggaran.
5.Jaminan Pelaksanaan Berlaku Sampai Dengan Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Atau Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi.
Banner IDwebhost

Related posts