- Jaminan Pemeliharaan Diberlakukan Untuk Pekerjaan Konstruksi Atau Jasa Lainnya Yang Membutuhkan Masa Pemeliharaan, Dalam Hal Penyedia Menerima Uang Retensi Pada Serah Terima Pekerjaan Pertama (Provisional Hand Over).
- Jaminan Pemeliharaan Dikembalikan 14 (Empat Belas) Hari Kerja Setelah Masa Pemeliharaan Selesai.
- Besaran Nilai Jaminan Pemeliharaan Sebesar 5% (Lima Persen) Dari Nilai Kontrak.
PASAL 35 PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021