Jenis Kontrak Pengadaan Barang Jasa Lainnya

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

LUMSUM

Merupakan Kontrak Dengan Ruang Lingkup Pekerjaan Dan Jumlah Harga Yang Pasti Dan Tetap Dalam Batas Waktu Tertentu, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

  1. Semua Risiko Sepenuhnya Ditanggung Oleh Penyedia;
  2. Berorientasi Kepada Keluaran;
  3. Pembayaran Didasarkan Pada Tahapan Produk/Keluaran Yang Dihasilkan Sesuai Dengan Kontrak.

Pasal 27 Ayat (5) Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Read More

Kontrak Lumsum Digunakan Dalam Hal Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Dan Produk/Keluaran Dapat Didefinisikan Dengan Jelas.
Kontrak Lumsum Digunakan Misalnya :

  • Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Sederhana;
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design And Build);
  • Pengadaan Peralatan Kantor;
  • Pengadaan Benih;
  • Pengadaan Jasa Boga;
  • Sewa Gedung; Atau
  • Pembuatan Video Grafis.

Pembayaran Dalam Kontrak Lumsum Dengan Harga Pasti Dan Tetap, Senilai Dengan Harga Yang Dicantumkan Dalam Kontrak.
Pembayaran Dapat Dilakukan Sekaligus Berdasarkan Hasil/Keluaran Atau Pembayaran Secara Bertahap Pekerjaan Berdasarkan Tahapan Atau Bagian Keluaran Yang Dilaksanakan.

Peraturan Lkpp Nomor 9 Tahun 2018

HARGA SATUAN

Merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Dengan Harga Satuan Yang Tetap Untuk Setiap Satuan Atau Unsur Pekerjaan Dengan Spesifikasi Teknis Tertentu Atas Penyelesaian Seluruh Pekerjaan Dalam Batas Waktu Yang Telah Ditetapkan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

  1. Volume Atau Kuantitas Pekerjaannya Masih Bersifat Perkiraan Pada Saat Kontrak Ditandatangani;
  2. Pembayaran Berdasarkan Hasil Pengukuran Bersama Atas Realisasi Volume Pekerjaan;
  3. Nilai Akhir Kontrak Ditetapkan Setelah Seluruh Pekerjaan Diselesaikan.

Pasal 27 Ayat (11) Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Kontrak Harga Satuan Digunakan Dalam Hal Ruang Lingkup, Kuantitas/Volume Tidak Dapat Ditetapkan Secara Tepat Yang Disebabkan Oleh Sifat/Karakteristik, Kesulitan Dan Resiko Pekerjaan.

Dalam Kontrak Harga Satuan Pembayaran Dilakukan Berdasarkan Harga Satuan Yang Tetap Untuk Masing-Masing Volume Pekerjaan Dan Total Pembayaran (Final Price) Tergantung Kepada Total Kuantitas/Volume Dari Hasil Pekerjaan.

Pembayaran Dilakukan Berdasarkan Pengukuran Hasil Pekerjaan Yang Dituangkan Dalam Sertifikat Hasil Pengukuran (Contoh Monthly Certificate).

Kontrak Harga Satuan Digunakan Misalnya Untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Atau Infrastruktur, Pengadaan Jasa Boga Pasien Di Rumah Sakit.

Peraturan Lkpp Nomor 9 Tahun 2018

GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN

Merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Gabungan Lumsurm Dan Harga Satuan Dalam 1 (Satu) Pekerjaan Yang Diperjanjikan

Pasal 27 Ayat (8) Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan Digunakan Dalam Hal Terdapat Bagian Pekerjaan Yang Dapat Dikontrakkan Menggunakan Kontrak Lumsum Dan Terdapat Bagian Pekerjaan Yang Dikontrakkan Menggunakan Kontrak Harga Satuan.

Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan Digunakan Misalnya Untuk Pekerjaan Konstruksi Yang Terdiri Dari Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Dan Bangunan Atas.

Peraturan Lkpp Nomor 9 Tahun 2018

KONTRAK PAYUNG

Berupa Kontrak Harga Satuan Dalam Periode Waktu Tertentu Untuk Barang/Jasa Yang Belum Dapat Ditentukan Volume Dan/Atau Waktu Pengirimannya Pada Saat Kontrak Ditandatangani

Pasal 27 Ayat (8) Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Kontrak Payung Digunakan Dalam Hal Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan Secara Berulang Dengan Spesifikasi Yang Pasti Namun Volume Dan Waktu Pesanan Belum Dapat Ditentukan.

Kontrak Payung Digunakan Misalnya Pengadaan Obat Tertentu Pada Rumah Sakit, Jasa Boga, Jasa Layanan Perjalanan (Travel Agent), Atau Pengadaan Material.

Peraturan Lkpp Nomor 9 Tahun 2018

BIAYA PLUS IMBALAN

Merupakan Jenis Kontrak Yang Digunakan Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Dengan Nilai Kontrak Merupakan Perhitungan Dari Biaya Aktual Ditambah Imbalan Dengan Persentase Tetap Atas Biaya Aktual Atau Imbalan Dengan Jumlah Tetap

Pasal 27 Ayat (8) Perpres Nomor 12 Tahun 2021

TERIMA JADI (TURNKEY)

Kontrak Terima Jadi Digunakan Dalam Hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Atas Penyelesaian Seluruh Pekerjaan Dalam Batas Waktu Tertentu Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

  1. Jumlah Harga Pasti Dan Tetap Sampai Seluruh Pekerjaan Selesai Dilaksanakan; Dan
  2. Pembayaran Dapat Dilakukan Berdasarkan Termin Sesuai Kesepakatan Dalam Kontrak. Penyelesaian Pekerjaan Sampai Dengan Siap Dioperasionalkan/Difungsikan Sesuai Kinerja Yang Telah Ditetapkan. Kontrak Terima Jadi Biasa Digunakan Dalam Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, Misalnya Engineering Procurement Construction (Epc) Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, Pabrik, Dan Lain-Lain.

Peraturan Lkpp Nomor 9 Tahun 2018

Banner IDwebhost

Related posts