BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. (2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. (3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran. (4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.