BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Kelima
Perubahan Kontrak
Pasal 54
| (1) | Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: |
| a. | menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; | |
| b. | menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; | |
| c. | mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau | |
| d. | mengubah jadwal pelaksanaan. |
| (2) | Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal. |












