Perubahan Kontrak

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

Bagian Kelima
Perubahan Kontrak

Read More

Pasal 54

(1)Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a.menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d.mengubah jadwal pelaksanaan.
(2)Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
Banner IDwebhost

Related posts