Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN

Bagian Kedua
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

Read More

Pasal 75

(1)Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2)Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a.pengelolaanPengadaanBarang/Jasa;
b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.
(3)UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a)Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa
(4)Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
(5)Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ.
(6)UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Banner IDwebhost

Related posts