Kelompok Kerja Pemilihan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Keenam
Kelompok Kerja Pemilihan

Read More

Pasal 13

(1)Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung;
b.(melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik) dihapus; dan
c.menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1.Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2.Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3)Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4)Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
Banner IDwebhost

Related posts