Agen Pengadaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Ketujuh
Agen Pengadaan

Read More

Pasal 14

(1)Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2)Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
(3)Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Banner IDwebhost

Related posts