BAB III |
PERSEROAN PERORANGAN |
Bagian Keempat |
Pembubaran |
Pasal 13 |
(1) | Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. |
(2) | Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: |
a. | berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham; | |
b. | jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir; | |
c. | berdasarkan penetapan pengadilan; | |
d. | dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; | |
e. | harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau | |
f. | dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran. |
(3) | Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator. |
(4) | Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator. |
(5) | Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 14 |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri. |
(2) | Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. |