Ketentuan Peralihan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 129

Read More

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b.pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.

Pasal 130

Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.

KETENTUAN PENUTUP

Banner IDwebhost

Related posts