BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 128
(1) | Sertifikat badan usaha yang disampaikan dalam pembuktian kualifikasi harus berbentuk elektronik. |
(2) | Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang disampaikan dalam rapat persiapan penunjukan Penyedia barang/jasa harus berbentuk elektronik. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku untuk pengadaan Jasa Konstruksi tahun anggaran 2021. |