Ketentuan Lain-Lain

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 128

(1)Sertifikat badan usaha yang disampaikan dalam pembuktian kualifikasi harus berbentuk elektronik.
(2)Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang disampaikan dalam rapat persiapan penunjukan Penyedia barang/jasa harus berbentuk elektronik.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku untuk pengadaan Jasa Konstruksi tahun anggaran 2021.
Banner IDwebhost

Related posts