Ketentuan Umum

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

4.2.10. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya

Read More

a. Ketentuan Umum

1)Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dalam pengadaan barang/jasa atas Dokumen Kualifikasi untuk pengadaan barang/jasa melalui pascakualifikasi kepada calon pemenang peringkat pertama dan klarifikasi atas kejelasan substansi teknis dan harga/biaya.
2)Khusus untuk pengadaan jasa konsultansi dilakukan negosiasi teknis dan biaya kepada calon pemenang peringkat pertama.
3)Wakil peserta yang hadir merupakan personel yang berkedudukan sebagai:
a)direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
b)penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/manajer koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian anggaran dasar;
c)pihak lain yang bukan direktur utama / pimpinan perusahaan / pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus / karyawan perusahaan / karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama / pimpinan perusahaan / pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar;
d)kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
e)pejabat yang menurut Perjanjian konsorsium/kerja sama operasi / kemitraan / bentuk kerjasama lain yang berhak mewakili.
4)Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan peserta dengan nilai tertinggi dalam peringkat teknis atau peserta yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan/Penyedia tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang peserta yang memiliki peringkat teknis/pemenang cadangan dibawahnya untuk melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dan seterusnya.
5)Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan seluruh peserta dalam peringkat teknis / pemenang cadangan tidak menghasilkan / tercapai kesepakatan, Seleksi dinyatakan gagal.
6)Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dan akan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada peserta, untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
7)Hasil klarifikasi negosiasi teknis dan biaya tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya.
Banner IDwebhost

Related posts