IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.9. Penetapan Calon Pemenang
c. Penetapan Calon Pemenang Jasa Konsultansi
1) Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Kualitas dan Biayade Sistem Nilai a) Pokja Pemilihan menghitung nilai kombinasi hasil penilaian Biaya dan Teknis berdasarkan bobot penilaian yang telah ditetapkan dalam Kriteria Evaluasi. b) Calon Pemenang adalah peserta yang memiliki nilai kombinasi tertinggi, dan calon pemenang cadangan adalah peserta yang memiliki nilai kombinasi peringkat dibawahnya.
2) | Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Kualitas Pokja Pemilihan menetapkan pemenang terhadap penawaran dengan peringkat teknis terbaik yang lulus ambang batas nilai teknis. |
3) | Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Pagu Anggaran Pokja Pemilihan menetapkan pemenang terhadap penawaran yang memiliki nilai teknis paling tinggi diantara peserta yang memiliki penawaran biaya terkoreksi sama dengan atau lebih kecil dari nilai Pagu Anggaran. |
4) | Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Biaya Terendah |
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang terhadap penawaran yang memiliki: |
a) | nilai teknis diatas ambang batas nilai teknis (passing grade); dan | |
b) | penawaran biaya terkoreksinya paling rendah. |