IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2. Pelaksanaan Kualifikasi
4.2.10. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya
b. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
1) Pokja Pemilihan mengundang calon pemenang peringkat pertama untuk menghadiri klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 2) Tujuan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk: a) meyakinkan kejelasan substansi teknis, metode, dan biaya dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal; dan b) memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis. 3) Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama mencerminkan kesesuaian dengan KAK: a) lingkup dan sasaran jasa konsultansi; b) metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) kualifikasi tenaga ahli dan tenaga pendukung; d) organisasi pelaksanaan; e) program alih pengetahuan; f) jadwal pelaksanaan pekerjaan; g) jadwal penugasan personel; dan/atau h) fasilitas penunjang. 4) Kualifikasi tenaga ahli harus dipastikan ketersediaannya oleh calon pemenang. 5) Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama: a) Tenaga ahli; b) kesesuaian rencana kerja, metodologi dan jenis pengeluaran; dan c) volume kegiatan dan jenis pengeluaran. 6) Untuk Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan dan Kontrak Payung, klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran dan/atau HPS. 7) Biaya satuan yang dapat dinegosiasikan : a) Biaya langsung personel (remunerasi tenaga ahli); dan b) Biaya langsung non-personel baik yang bersifat lumsum, harga satuan, maupun at cost. 8) Klarifikasi dan negosiasi terhadap remunerasi tenaga ahli dilakukan berdasarkan: a) daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan dengan ketentuan: biaya satuan dari biaya langsung personel, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan; b) unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut: (1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan (2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja; dan/atau c) kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya. 9) Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya personel (tenaga pendukung/tenaga teknik dan penunjang/administrasi), seperti: tenaga survei, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut. 10) Biaya Non Personel dapat dibayarkan sesuai dengan pengeluaran (at cost), Harga Satuan, dan/atau Lumsum. 11) Biaya Langsung Non-Personel yang diganti sesuai dengan pengeluaran (at cost) meliputi biaya untuk biaya perjalanan, biaya pengurusan surat ijin. 12) Biaya Langsung Non-Personel yang didasarkan Harga Satuan meliputi biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, sewa kendaraan, sewa kantor. 13) Biaya Langsung Non-Personel yang didasarkan Lumsum meliputi biaya untuk biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya 14) Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. 15) Negosiasi teknis dan biaya dilakukan terhadap penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran dengan menggunakan acuan HPS. 16) Untuk metode evaluasi kualitas, evaluasi kualitas dan biaya, dan evaluasi biaya terendah, apabila total penawaran biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.