BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 10
Klarifikasi dan Negosiasi Terhadap Teknis dan Harga/Biaya
Pasal 95
| (1) | Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan ketentuan: |
| a. | dilakukan setelah masa sanggah; dan | |
| b. | kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. |
| (2) | Dalam hal peserta yang ditetapkan sebagai pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan di bawahnya secara berurutan. |
| (3) | Dalam hal klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang dan seluruh pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, Seleksi dinyatakan gagal. |
| (4) | Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya. |
Pasal 96
| (1) | Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. |
| (2) | Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga. |
Pasal 97
| (1) | Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga/biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada peserta. |
| (2) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak. |
| (3) | Peserta yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi. |












