Laporan Keuangan Perseroan Perorangan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB III
PERSEROAN PERORANGAN
Bagian Ketiga
Laporan Keuangan
Pasal 10
(1)Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3)Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.laporan posisi keuangan;
b.laporan laba rugi; dan
c.catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(4)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5)Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1)Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a.teguran tertulis;
b.penghentian hak akses atas layanan; atau
c.pencabutan status badan hukum.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Banner IDwebhost

Related posts