BAB III |
PERSEROAN PERORANGAN |
Bagian Ketiga |
Laporan Keuangan |
Pasal 10 |
(1) | Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. |
(2) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. |
(3) | Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: |
a. | laporan posisi keuangan; | |
b. | laporan laba rugi; dan | |
c. | catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. |
(4) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan. |
(5) | Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 11 |
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
Pasal 12 |
(1) | Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa: |
a. | teguran tertulis; | |
b. | penghentian hak akses atas layanan; atau | |
c. | pencabutan status badan hukum. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |