Perubahan Perseroan Perorangan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB III
PERSEROAN PERORANGAN
Bagian Kedua
Perubahan
Pasal 8
(1)Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dilakukan perubahan.
(2)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3)Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4)Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
b.jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d.jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.nilai nominal dan jumlah saham;
f.alamat Perseroan perorangan; dan
g.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(5)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
(6)Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7)Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
(8)Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9)Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10)Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1)Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya rnenjadi Perseroan jika:
a.pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
b.tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
(2)Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3)Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.
Banner IDwebhost

Related posts