Larangan Pertentangan Kepentingan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
A. UMUM
4.Larangan Pertentangan Kepentingan
4.1.Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung
4.2.Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 antara lain meliputi:
a.konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perancang;
b.Pelaku Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau
c.Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
Banner IDwebhost

Related posts