BAB III |
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) |
A. UMUM |
4. | Larangan Pertentangan Kepentingan |
4.1. | Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung |
4.2. | Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 antara lain meliputi: |
a. | konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perancang; | |
b. | Pelaku Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau | |
c. | Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia. |
4.3 | Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara. |