| BAB III |
| INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) |
| A. UMUM |
| 4. | Larangan Pertentangan Kepentingan |
| 4.1. | Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung |
| 4.2. | Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 antara lain meliputi: |
| a. | konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perancang; | |
| b. | Pelaku Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau | |
| c. | Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia. |
| 4.3 | Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara. |












