Perbuatan yang dilarang dan sanksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
A. UMUM
3.Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi
Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a.berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan Pelaku Usaha yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b.membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung ini
Banner IDwebhost

Related posts