BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 73
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. (2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung. (4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.