BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 73
| (1) | Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. |
| (2) | Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
| a. | pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya; | |
| b. | pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan | |
| c. | pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. |
| (3) | LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung. |
| (4) | LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga. |












