Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Read More

Pasal 69

(1)Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
(2)LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.

Pasal 70

(1)Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
(2)E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa:
a.Katalog Elektronik;
b.Toko Daring; dan
c.Pemilihan Penyedia.
(3)LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
(4)Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5)Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 71

(1)Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a.Perencanaan Pengadaan;
b.Persiapan Pengadaan;
c.Pemilihan Penyedia;
d.Pelaksanaan Kontrak;
e.Serah Terima Pekerjaan;
f.Pengelolaan Penyedia; dan
g.Katalog Elektronik.
(2)SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3)Sistem pendukung SPSE meliputi:
a.Portal Pengadaan Nasional;
b.Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
c.Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum;
d.Pengelolaan peran serta masyarakat;
e.Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
f.Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 72

(1)Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
(2)Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
(3)Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah atau LKPP.
(4)Dihapus.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Pasal 72A

(1)Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
a.standar atau dapat distandarkan;
b.memiliki sifat risiko rendah; dan
c.harga sudah terbentuk di pasar.
(2)Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Banner IDwebhost

Related posts