Mobilisasi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

VII. PELAKSANAAN KONTRAK

7.8. Mobilisasi

a.Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan.
b.Untuk PekerjaanKonstruksi dan Jasa Lainnya, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi:
1)mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
2)mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
3)mendatangkan personil.
c.Untuk Jasa Konsultansi, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi:
1)mendatangkan tenaga ahli;
2)mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
3)menyiapkan peralatan pendukung.
d.Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Banner IDwebhost

Related posts