VII. PELAKSANAAN KONTRAK
7.8. Mobilisasi
a. | Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. |
b. | Untuk PekerjaanKonstruksi dan Jasa Lainnya, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi: |
1) | mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; | |
2) | mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau | |
3) | mendatangkan personil. |
c. | Untuk Jasa Konsultansi, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi: |
1) | mendatangkan tenaga ahli; | |
2) | mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau | |
3) | menyiapkan peralatan pendukung. |
d. | Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. |