Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

VII. PELAKSANAAN KONTRAK

7.7. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak

Read More

Sebelum melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat tatap muka harus dilaksanakan secara:

a.formal;
b.agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan
c.para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak;

Hal-hal yang dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak:

a.reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari kedua belah pihak;
b.pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
c.reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d.diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e.Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f.melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g.melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama pelaksanaan pekerjaan.
Banner IDwebhost

Related posts